LITIGASI
Penyelesaian suatu perkara hukum melalui proses peradilan pada setiap tingkat peradilan di seluruh Indonesia yang meliputi:
Perkara Pidana:
Berupa Pendampingan hukum pada tingkat Kepolisian/Kejaksaan /Peradilan dalam kapasitas sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dalam perkara pencurian, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, narkotika, penganiayaan, KDRT, pembunuhan, dll.
Perkara Perdata:
Pelayanan Hukum keperdataan yang meliputi perkara sengketa tanah, wanprestasi, warisan, perceraian, harta gono gini, permohonan perubahan nama, penetapan ahli waris, serta penanganan dalam berbagai perkara perdata di ranah pengadilan agama.
NON LITIGASI
Pelayanan Non-Litigasi kami berupa pemberian pertimbangan hukum (Legal Opinion) dalam upaya menyelesaikan suatu permasalahan hukum di luar proses peradilan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa (Negosiasi, Mediasi, maupun Arbitrase).
KONSULTASI HUKUM
Dalam Konsultasi Hukum kami memberikan sudut pandang hukum mengenai berbagai permasalahan hukum yang dihadapi klien.
JASA HUKUM LAINNYA
Meliputi Pendirian dan Pengurusan izin perusahaan.
Hukum Perusahaan seperti membuat legal drafting serta legal audit terhadap suatu perjanjian.
Hukum Ketenagakerjaan.
Keimigrasian.
Perpajakan.
Agen property.
Selamat Datang,
Iustitia Ubud Law Office memberikan solusi hukum secara profesional dan berkualitas terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.
Lex Semper Dabit Remedium
Hukum selalu memberi obat
Ubi Societas Ibi
Justicia
Dimana ada masyarakat dan kehidupan, disana ada hukum
Fiat Justicia Ruat Caelum
Keadilan harus ditegakkan, meskipun langit akan runtuh
Tentang Kami
Selamat Datang di Iustitia Ubud Law Office
Iustitia Ubud Law Office didirikan oleh praktisi-praktisi hukum yang berpengalaman dalam memberikan pelayanan jasa hukum secara profesional baik dalam bidang litigasi maupun non-litigasi untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing, serta dapat memberikan solusi terbaik yang berkualitas, efektif dan praktis untuk menangani berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.
Dalam menuntaskan setiap permasalahan hukum Iustitia Ubud Law Office selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap klien dan menjaga kerahasiaan serta kepercayaan klien.
I Wayan Arnaya, S.H.
Managing Partner Iustitia Ubud Law Office
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Kami
LITIGASI
Penyelesaian suatu perkara hukum melalui proses peradilan pada setiap tingkat peradilan di seluruh Indonesia yang meliputi: Perkara Pidana: Berupa Pendampingan hukum pada tingkat Kepolisian/Kejaksaan /Peradilan dalam kapasitas sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dalam perkara pencurian, penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, narkotika, penganiayaan, KDRT, pembunuhan, dll. Perkara Perdata Pelayanan Hukum keperdataan yang meliputi perkara sengketa tanah, wanprestasi, warisan, perceraian, harta gono gini, permohonan perubahan nama, penetapan ahli waris, serta penanganan dalam berbagai perkara perdata di ranah pengadilan agama.
NON LITIGASI
Pelayanan Non-Litigasi kami berupa pemberian pertimbangan hukum (Legal Opinion) dalam upaya menyelesaikan suatu permasalahan hukum di luar proses peradilan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa (Negosiasi, Mediasi, maupun Arbitrase).
KONSULTASI HUKUM
Dalam Konsultasi Hukum kami memberikan sudut pandang hukum mengenai berbagai permasalahan hukum yang dihadapi klien.
JASA HUKUM LAINNYA
Meliputi Pendirian dan Pengurusan izin perusahaan. Hukum Perusahaan seperti membuat legal drafting serta legal audit terhadap suatu perjanjian. Hukum Ketenagakerjaan. Keimigrasian. Perpajakan. Agen property.
Rekanan
Rekanan Kami
Galeri
Galeri Kami
Jam Kerja
Senin - Jumat (9:00 - 17:00)
Sabtu (Buka dengan Janji Temu)